Dua Pasien Covid-19 Omicron di Indonesia Meninggal, Kasus Baru Tembus 3.205

- 23 Januari 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /Freepik/- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA - Dua pasien Covid-19 varian Omicron di Indonesia meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Seperti dilansir dari Antara Kemenkes menyebut ada dua pasien Covid-19 Omicron yang meninggal dunia, dimana satu pasien merupakan transmisi lokal, dan meninggal dunia di RS Sari Asih Ciputat.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poewadi Ungkap Kesalahpahaman Soal Laporkan Pengunggah Parkir Rp 350 Ribu

Mengenai kondisi kesehatan dua pasien Covid-19 Omicron yang meninggal dunia tersebut, Nadia mengatakan keduanya mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

Sementara itu per Sabtu 22 Januari 2022 ini, Indonesia melaporkan 3.205 kasus baru Covid-19, yang disertai 627 pasien sembuh dan lima orang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengantisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau 3T terutama di Jawa dan Bali.

Pemerintah telah melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga: 4 Fakta yang Buat Bright Naksir Tu Tontawan dalam F4 Thailand: Boys Over Flowers

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Dua Pasien Omicron Meninggal, Kasus Covid-19 Harian Indonesia Tembus 3.205 

Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," kata Nadia.***(Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah