Presiden Jokowi Tegaskan Vaksin Booster Gratis, Simak Persyaratannya

- 12 Januari 2022, 11:15 WIB
Presiden Indonesia Jokowi mengumumkan vaksinasi tahap ketiga atau Booster akan digratiskan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden Indonesia Jokowi mengumumkan vaksinasi tahap ketiga atau Booster akan digratiskan untuk seluruh masyarakat Indonesia. /Instagram.com/@jokowi

PORTAL JOGJA - Presiden Jokowi akhirnya menetapkan kebijakan vaksin booster gratis bagi seluruh warga Indonesia. Sebelumnya vaksin booster sempat ramai menjadi perbincangan karena berbayar.

Setelah perbincangan vaksin booster barbayar ini makin hangat di tengah masyarakat Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap.

Presiden Jokowi menetapkan vaksin booster berbayar tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Satgas IDI Ingatkan Sekolah untuk Waspada

Dalam pernyataan resminya via kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa, 11 Januari 2022, Jokowi menegaskan vaksin booster gratis untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Saya memutuskan pemberian vaksin (dosis) ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan dirinya menjamin langsung bahwa vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sebab menurutnya, hal ini ini demi keselamatan rakyat.

"Karena keselamatan rakyat adalah yang utama," ucapnya.

Vaksin booster secara resmi dari Pemerintah Indonesia bakal dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Presiden Jokowi mengungkapkan, booster diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia (Lansia) dan kelompok rentan terpapar Covid-19.

Menurut Jokowi, vaksin booster penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh mengingat Covid-19 yang terus bermutasi.

"Penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat Covid-19 terus bermutasi," tuturnya.

Artikel ini pernah dimuat sebelumnya di Galamedia dengan judul Vaksin Booster Bayar atau Gratis? Presiden Jokowi Berikan Jawaban

Adapun syarat bagi penerima vaksin booster adalah masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Apabila menerima suntikan vaksin dosis kedua di bawah 6 bulan, warga tersebut belum diperkenankan menerima suntikan booster.

"Calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," pungkas Presiden Jokowi.***(Anisa Larasati Supriyati/Galamedia)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah