Polisi Panggil Ferdinand Hutahaean Sebagai Saksi Besok, Sangat Mungkin Jadi Tersangka

- 6 Januari 2022, 21:38 WIB
Kasus dugaan SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan. Besok Ferdinand diperiksa sebagai saksi.
Kasus dugaan SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan. Besok Ferdinand diperiksa sebagai saksi. /Foto: Twitter @FerdinandHaean3/

PORTAL JOGJA - Poliai akan memanggil Ferdinand Hutahaean untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat 7 Januari 2022 besok.

Ferdinand dilaporkan oleh sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama sebagai buntut cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Cuitan Ferdinand memancing reaksi banyak pihak lantaran diduga mengandung penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Sentilan Gus Umar Hasibuan pada Ferdinand, Dulu Pernah Hina Jokowi Sekarang Anes Baswedan, Sakit Jiwa Kali?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

Sehingga, sangat mungkin besok status Ferdinand Hutahaean pun berubah menjadi tersangka.

"Setelah menaikkan status ke penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis 6 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Percaya Mengkritik Jokowi Dipenjara? Bedakan Dampak Kritik dengan Fitnah

Dikutip PortalJogja.Com dari Antara, Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Sampaikan Doa, Ferdinand Sentil Gubernur Anies

Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.

Meski telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Minta Polri Profesional Tangani Kasus Muhammad Kece

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Ferdinand sebagai saksi, mengenai kapan, besok pagi sudah dipastikan," kata Ramadhan.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah