Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I Ditunda? Begini Respon Panselnas, DPR dan Menteri Nadiem

- 24 September 2021, 07:46 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan 100 ribu guru honorer sudah lulus PPPK Tahap I.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan 100 ribu guru honorer sudah lulus PPPK Tahap I. /tangkap layar YouTube/@DPR RI

PORTAL JOGJA - Pada hari ini, Jumat, 24 September 2021 sesuai jadwal akan ada pengumuman tes hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.

Peserta seleksi PPPK Guru sangat menanti-nanti pengumuman ini. Namun sempat beredar kabar agar pengumuman untuk ditunda. Desakan itu salah satunya muncul dari anggota DPR.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan sebanyak 100 ribu guru honorer telah dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap I.

"Saya sampaikan selamat kepada guru honorer yang sudah lulus PPPK 2021 tahap I. Ada 100 ribu yang lulus," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Guru Honorer Harapharap Cemas Tunggu Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I Hari Ini

Nadiem mengatakan, 100 ribu guru honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK tersebut baru berdasarkan hasil rekap awal.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud Ristek Kamis, 23 September 2021, memutuskan agar pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I yang harusnya diumumkan, Jumat 24 September 2021 hari ini, agar ditunda.

Pada Rapat Kerja Komisi X DPR Itu, hadir Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Dirjen Guru Tenaga Kerja Kependidikan (GTK) Iwan Syahril, dan Sekjen Suharti.

Keputusan tersebut diusulkan oleh Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Saiful Huda.

Saiful menjelaskan dalam tahapan seleksi PPPK Guru tahap I ada yang menimbulkan protes dari guru honorer di Indonesia.

“Banyak peserta tidak bisa mengikuti ujian seleksi PPPK dan perbedaan perlakuan kepada peserta ujian akibat kebijakan yang tidak konsisten,” katanya.

Dirjen Guru Tenaga Kerja (GTK) Iwan Syahril, mengatakan telah megirimkan surat ke Panselnas untuk menunda hasil pengumuman kelulusan.

Baca Juga: Garena Rilis Kode Redeem FF 24 September 2021, Klaim Diamond Gratis dan Hadiah Lainnya

"Kami menyurati Panselnas agar menunda hasil pengumuman kelulusan PPPK Guru tahap I yang dijadwalkan besok (24 September 2021)," kata Iwan Syahril.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I tidak dirilis pada tanggal 24 September sesuai dengan jadwal PPPK Guru yang ditentukan Panselnas.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembagan Sistem Seleksi BKN, Mohamad Ridwan, melalui cuitannya mengaku, merasa gemas dan mengimbau agar peserta PPPK Guru untuk tidak menanti hal yang tak pasti.

"Tidak perlu menunggu sesuatu yang tak pasti dan bersiap untuk kejutan esok hari. Semua sudah dihitung, ditimbang kembali. Perubahan, itu hal pasti," kata Ridwan.

"Mari kita terima sebagai makhluk religi. Tiada yang sempurna di dunia ini. Segemas apapun saya, tidak bisa berbuat apa-apa lagi," tulis Ridwan dalam cuitanya dalam akun Twitter, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Santri Nasional 2021 Tema Santri Siaga Jiwa Raga Segera Pasang di Medsos Kamu!

Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I tersebut dengan alasan karena Panselnas masih dalam proses mengelola data hasil tes seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 yang telah dilaksanakan sejak 13 hingga 17 September lalu.

Alasan beriktunya adalah adanya sejumlah masukan untuk penambahan kebijakan afirmasi dari berbagai kalangan termasuk Komisi X DPR RI.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga ikut mengusulkan penundaan terkait pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I.

Nadiem setuju dengan Komisi X DPR RI terkait kebijakan afirmasi untuk PPPK Guru dengan kriteria yang sesuai dengan masa kerja, usia, dan kondisi daerah.

Demi persetujuan afirmasi ini, dalam rapat Komisi X DPR RI, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berjanji akan membahas hal ini bersama instansi terkait.

Sebab, Nadiem menyatakan Kemendikbudristek tidak bisa mengambil keputusan sendiri.***

 

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah