Peserta CPNS Yogyakarta dan Jawa Tengah, Simak Titik Lokasi Mandiri Tes SKD, BKN Tambah 15 Tilok se Indonesia

- 11 September 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021/ kabar baik untuk peserta CPNS 2021 terkait syarat wajib untuk ikut tes SKD CPNS.
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021/ kabar baik untuk peserta CPNS 2021 terkait syarat wajib untuk ikut tes SKD CPNS. /

Hal ini memningat masih adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan amsyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.

Satya juga menyebut bahwa penambahan ini dilatarbelakangi dengan target waktu penyelesaian rangkaian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru rampung dalam 40 hari ke depan.

“PPSS diarahkan untuk menyelesaikan pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi non-Guru maksimal dalam 40 hari. Makanya harus ditambah dengan tilok Mandiri BKN, di samping tilok mandiri instansi yang sudah ada,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 12 September 2021: Rasi Bintang Gemini, Cancer, dan Leo

Ditambahkan bahwa Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN memutuskan untuk menambah Titik Lokasi (Tilok), tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.

Dengan kata lain, lokasi ujian yang disediakan dari BKN tidak hanya tersedia di Kantor Pusat BKN, seluruh Kantor Regional BKN I – XIV, dan UPT BKN.

Disediakan 15 Tilok Mandiri BKN ini untuk mengantisipasi terjadinya pergerakan masif antar-provinsi, mengingat masih adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di Indonesia.

Selain itu juga dilatarbelakangi dengan target waktu penyelesaian rangkaian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru rampung dalam 40 hari ke depan.

“PPSS diarahkan untuk menyelesaikan pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi non-Guru maksimal dalam 40 hari. Makanya harus ditambah dengan tilok Mandiri BKN, di samping tilok mandiri instansi yang sudah ada,” imbuhnya.

Ketersediaan 15 Tilok Mandiri BKN ini akan disampaikan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk diumumkan kepada peserta SKD dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru oleh masing-masing Instansi.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah