Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Sanggahan diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Setelah pelamar melakukan sanggahan, instansi akan mencocokkan lagi dokumen atau administrasi yang sudah ada dengan bukti dokumen diajukan.
Sanggahan pelamar akan dijawab instansi terkait. Kemudian akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas BKN memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.
“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas BKN di sscasn.bkn.go.id