Hari Raya Idul Adha 2021: Ini 6 Poin Ketentuan Surat Edaran Kementerian Agama

- 17 Juli 2021, 11:14 WIB
Ini  6 Poin Ketentuan Surat Edaran Kementerian Agama Terkait Hari Raya Idul Adha Mendatang
Ini 6 Poin Ketentuan Surat Edaran Kementerian Agama Terkait Hari Raya Idul Adha Mendatang /Kemenag RI/Youtube Kemenag RI

PORTAL JOGJA - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qumas, pada 15 Juni 2021 mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.

Surat edaran nomor 13 tahun 2021 ini diunggah pada tanggal 16 Juli 2021 pada website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia maka kegiatan di rumah ibadah dibatasi untuk sementara waktu.

Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 71.000 kasus kematian. Bahkan total kasus terinfeksi telah mencapai 2. 780.803 kasus.

Baca Juga: Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Menag Ingatkan Pelaksanaan Kurban Tidak Boleh Ada Antrian

Surat edaran tersebut juga menuliskan 6 poin yang menjelaskan ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah pada hari raya Idul Adha yang akan datang.

Berikut enam poin yang tercatat dalam Surat edaran nomor 13 tahun 2021 tersebut:

Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: kemenag.go.id Youtube Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah