Berapa Nilai Passing Grade atau Ambang Batas CPNS 2021? Ini Kata BKN

- 17 Juli 2021, 11:00 WIB
Beraapa Nilai Passing Grade atau Ambang Batas CPNS 2021? Ini Kata BKN
Beraapa Nilai Passing Grade atau Ambang Batas CPNS 2021? Ini Kata BKN /Bkn.go.id/

PORTAL JOGJA - Tinggal lima hari lagi pendaftaran CPNS dan PPPK akan ditutup21 Juli 2021.

Sejumlah netizen menanyakan soal passing grade atau nilai ambang batas untuk CPNS dan PPPK 2021. Netizen menanyakan soal nilai ambang batas atau passing grade tersebut.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi hingga masa sanggah dan jawab sanggah, pelaksanaan CPNS 2021 sebentar lagi akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan nilai ambang batas untuk kelulusannya.

Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan. "(Passing grade) belum ada," kata Paryono.

Baca Juga: Info CPNS: Ini Formasi di Kemendesa: Minim Pendaftar, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Biasannya, passing grade akan dikeluarkan oleh Menpan menjelang pelaksanaan SKD.

SKD akan diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Namun sebelum dikeluarkannya Permenpan RB, peserta bisa melakukan perbandingan passing grade yang diatur dalam Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Disitu disebutkan Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 yakni TKP 126; ITU 80; dan TWK 65.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah