Pemerintah Tetapkan Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Berada di Zona Merah

- 23 Juni 2021, 14:54 WIB
PPKM, Pemerintah Tetapkan Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Berada di Zona Merah
PPKM, Pemerintah Tetapkan Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Berada di Zona Merah /Bagus Kurniawan/tangkapan layar instagram.com/ @kemenkes_ri

PORTAL JOGJA – Akibat dari meningkatnya angka kasus positif Covid-19, pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan ini dimulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di daerah yang masuk zona merah, sebagaimana dilansir dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, @kemenkes_ri.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akan meliputi berbagai aktivitas.

Dalam pembatasan tempat kerja, 75 persen akan dilakukan secara WFH. Adapun kegiatan belajar mengajar dilakukan daring dan menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat akan beroperasi 100 persen namun dengan jam operasional dan kapasitas yang mengikuti aturan.

ppkmBaca Juga: Mau Berwisata Akhir Pekan? Bantul Tutup Obyek Wisata Tiap Sabtu Minggu Seiring Perpanjangan PPKM

Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan dan tempat makan buka sampai pukul 20.00. Sedangkan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen. Adapun tempat ibadah di zona merah ditiadakan untuk sementara.

Fasilitas umum, tempat wisata kegiatan sosial budaya di zona merah dihentikan sementara, begitu pula dengan kegiatan rapat dan seminar boleh beroperasi maksimal 25 persen. Adapun jam operasional dan kapasitas moda transportasi juga mengikuti aturan.

Selama masa tersebut pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat. Selain itu penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) juga akan dilakukan pemerintah.

Kemenkes dalam akun Instagram resminya menyatakan bahwa kasus Covid-19 saat ini didominasi dari klaster keluarga. Maka perlu upaya pembatasan interaksi dan mobilitas antar masyarakat untuk mengurangi banyaknya angka kasus tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah