Ini Alasan Koboi Duren Sawit Jakarta Timur Todongkan Pistol Usai Senggolan di Jalan dengan Pemotor

- 7 April 2021, 19:20 WIB
Koboi jalanan MFA yang todongkan pistol
Koboi jalanan MFA yang todongkan pistol /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PORTAL JOGJA - Polda Metro Jaya masih menangani kasus pengemudi Fortuner yang menodongkan pistol usai kecelakaan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Alasan pelaku Muhammad Farid Andika (MFA) menodongkan pistol jenis air gun kepada pengendara motor usai senggolan karena takut saat dikerubuti massa.

Saat kejdian Jumat dinihari pelaku MFA mengemudikan mobil Fortuner berpelat nomor polisi B-1673 SJV. Saat melintas perempatan dalam kondisi lampu pengatur lalu lintas menyala merah.

Baca Juga: Bayern vs PSG : Perempat Final Liga Champions Disiarkan di SCTV Berikut Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Giliran Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompoel Ke Polres Metro Jakarta Selatan

Mobil MFA menyenggol sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan hingga terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan memaki perempuan yangmengalami kecelakaan.

Banyak warga yang meminta berhenti, namun pelaku tidak turun mobil dan kabur dengan alasan takut.

"Yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil dan karena rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran, Dinkes Jawa Tengah Siapkan Tempat Karantina

Baca Juga: Rizky Febian Bocorkan Alasan Sang Ayah Tak Curhat Kepadanya saat Belum Mempersunting Nathalie Holscher

Yusri mengatakan polisi berhasil mengamankan pelaku setelah mendatangi rumahnya di kawasan Patal Senayan. Pelaku ditangkap saat berada di mal.

Tidakan MFA tersebut berbuntut panjang karena yang bersangkutan kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian atas kepemilikan senjata jenis air gun tanpa izin. Polisi juga telah mengamankan penjual air gun tersebut.

Kini MFA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik penyidikan dan sudah tersangka," kata Yusri dikutip ari Antara.

Baca Juga: Pesan Jokowi Kurangi Kekerasan dalam Beragama : Pemerintah Akan Tegas Terhadap Segala Bentuk Intoleransi

Pada kasus kecelakaan ini, MFA dikenai Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 karena kelalaiannya ancamannya," ujar Yusri.

Aksi menondongkan pistol tersebut kemudian viral karena ada warga yang mengunggahnya di media sosial. Polisi pun dengan cepat menemukan pelakunya.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah