PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan pengendalian transportasi terkait kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenhub saat ini masih melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dikutip dari setkab.
Baca Juga: AirAsia Menderita Kerugian Besar Selama Pandemi Covid-19, Kini Sahamnya Merosot Lagi
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri.
Survei tersebut dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.
Menurut survey tersebut sebanyak 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan, jika mudik dilarang.
Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Survei ini diikuti oleh 61.998 responden, dengan berbagai macam profesi mulai ryawan swasta, PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.