Namun hal tersebut ternyata bohong, dan plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.
Baca Juga: Real Madrid Tawarkan Tottenham Untuk Menandatangani Gareth Bale Secara Permanen
Baca Juga: Indonesia Masuk dalam 35 Negara Paling Rawan Bencana, Jokowi Ingatkan Pencegahan dan Mitigasi
Ia mengakui mendapat plat nomor palsu dari seseorang bernama Aji Nugraha dengan membayar uang 1,5 juta rupiah pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal 263 KUHP, karena dianggap memalsukan identitas kendaraan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ia juga melanggar UU No. 22/2009 tentang lalu lintas, karena tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam hukuman dua bulan penjara. *** (Tining Syamsuriah /Seputartangsel.com)