Ini yang Pro dan Kontra Soal Perpes No 10 Tahun 2021 Soal Investasi Industri Miras

- 1 Maret 2021, 10:31 WIB
Sejumlah produk minuman keras ( miras)
Sejumlah produk minuman keras ( miras) /Pikiran Rakyat/

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 yang mengatur kebijakan perizinan investasi minuman keras di sejumlah provinsi di Indonesia.

Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu itu menuai polemik dan banyak mendapat tanggapan sejumlah pihak. Namun juga ada yang mendukung upaya pemerintah tersebut.

Baca Juga: Spotify Menghapus Ratusan Lagu K-Pop di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik Hari Ini Senin 1 Maret 2021

Dalam Perpres No 10 Tahun 2021, industri miras mulai dari investasi asing hingga eceran atau produksi lokal dapat dilakukan pada 4 provinsi, yaitu Provinsi Papua, Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.

Penerapan di keempat daerah tersebut dinyatakan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Setelah Perpres dtandatangani Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu, ada banyak pihak yang pro dan kontra. beberapa tokoh yang menolak Perpres No 10 tahun 2021, Said Didu, anggota DPD RI asal Paua Barat Filep Wamafma, tokoh Papua Natalius Pigai, Ketua Fraksi PAN Saleh Partanoan Daulay hingga ejumlah tokos Ormas Islam.

Baca Juga: Hari Ini PPnBM 0 Persen Berlaku! Avanza, Rush, Xpander, Mobilio, Brio RS, Daftar Mobil Ini Turun Harga

Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Maret 2021, Beli Mobil dan Motor Baru Kini DP 0 Persen

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta langsung agar Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah