Anggota DPD RI Minta Presiden Cabut Izin Investasi Miras, Rakyat Papua 95 Persen Pilih Jokowi

- 1 Maret 2021, 09:54 WIB
Filep Wamafma, Anggota DPD RI
Filep Wamafma, Anggota DPD RI /Foto : akun Instagram @dpdri/

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No 10 tahun 2021 yang mengatur kebijakan perizinan investasi minuman keras.

Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu itu menuai polemik dan banyak mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Baca Juga: Spotify Menghapus Ratusan Lagu K-Pop di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," kata Filep.

Ia menuturkan hampir 95 persen rakyat Papua telah memberikan hak suaranya kepada Joko Widodo pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu.

"Presiden Jokowi setidaknya memiliki tanggung jawab politik kepada rakyat Papua dengan pemilihan presiden lalu bahwa hampir 95 persen rakyat Papua memberikan hak suaranya kepada beliau," kata Filep.

"Oleh karena itu, beliau harusnya berpikir tidak hanya sesaat, tetapi terhadap hal-hal yang akan datang. Sekali lagi saya meminta Presiden Jokowi untuk mencabut izin investasi minuman beralkohol di Tanah Papua," lanjut Filep.

Baca Juga: Hari Ini PPnBM 0 Persen Berlaku! Avanza, Rush, Xpander, Mobilio, Brio RS, Daftar Mobil Ini Turun Harga

Menurutnya kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah