PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 26 Februari 2021 melalui akun twitter resmi KPK @KPK_RI.
KPK bekerja sama dengan pihak terkait melaksanakan vaksinasi kepada seluruh insan KPK dan seluruh pihak yang berinteraksi di lingkungan KPK, seperti petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan, petugas kantin serta pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Rekrut Formasi Pengajar Praktik atau Pendamping Program untuk 56 Daerah
Baca Juga: 10 Prediksi Film Nominasi Oscar 2021, Nomor 8 Ada Muhammad Ali
Menurut KPK, sampai dengan hari ini, kasus positif Covid-19 pada tahanan KPK masih tinggi, yaitu sebanyak 20 dari total 64 orang tahanan (31%).
Sehingga tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya: petugas rutan, penyidik KPK, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
KPK menyatakan vaksinasi kepada tahanan adalah upaya untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut.
Selain itu, kesehatan tahanan juga penting untuk memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya.
KPK menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung percepatan program ini sehingga masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi covid-19 dan kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya.
Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Beri Tanda Tangan Untuk Seorang Anak Pengidap Autis, Netizen Beri Pujian
Seperti dikutip Portaljogja.com dari Antara, dari total 61 tahanan KPK tercatat 39 tahanan yang telah divaksinasi termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sementara 22 tahanan lainnya belum divaksin dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, KPK mengadakan program vaksinasi COVID-19 pada 18 Februari sampai 23 Februari 2021 terhadap seluruh insan KPK, tahanan, jurnalis, dan pihak eksternal lain yang berada di lingkungan KPK.***