Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati : Saya Tidak Lari dari Kesalahan

- 23 Februari 2021, 14:51 WIB
Mantan Meteri KP Edhy Prabowo.
Mantan Meteri KP Edhy Prabowo. /Foto : Istagram/@edhy.prabowo

PORTAL JOGJA - Wacana hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi sempat mengemuka dan menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Termasuk dalam kasus korupsi di Kementrian Kelautan dan Perikanan yang melibatkan Mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

Menanggapi hal tersebut Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Nindy Ayunda Sodorkan Bukti, Polisi Tetapkan Askara Parasady Harsono Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Baca Juga: Gunung Merapi Masih Terus Luncurkan Lava Pijar, Terjauh 1200 Meter

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Menurut Edhy setiap kebijakan yang dibuatnya salah satunya terkait perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," lanjut Edhy.

Dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Baca Juga: Ending Alternatif Film Titanic Beredar di Twitter, Rose Sempat Serahkan Kalung Berlian, Tapi Akhirnya?

Baca Juga: Motor Terendam Banjir, Jangan Langsung Dinyalakan! Lakukan Tips Berikut Ini

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sebelumnya wacana hukuman mati pernah dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Eddy Hiariej mengatakan mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku.

Ada dua alasan pemberat yang menurut Eddy Hiariej, bisa membuat kedua mantan menteri tersebut layak dituntut pidana mati.

Pertama, kedua mantan menteri melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19.

Sedangkan alasan kedua adalah kedua mantan menteri, baik itu Edhy Prabowo maupun Juliari P Batubara melakukan kejahatan yakni tindak korupsi itu dalam masa jabatan.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah