Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati : Saya Tidak Lari dari Kesalahan

- 23 Februari 2021, 14:51 WIB
Mantan Meteri KP Edhy Prabowo.
Mantan Meteri KP Edhy Prabowo. /Foto : Istagram/@edhy.prabowo

Baca Juga: Motor Terendam Banjir, Jangan Langsung Dinyalakan! Lakukan Tips Berikut Ini

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sebelumnya wacana hukuman mati pernah dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Eddy Hiariej mengatakan mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku.

Ada dua alasan pemberat yang menurut Eddy Hiariej, bisa membuat kedua mantan menteri tersebut layak dituntut pidana mati.

Pertama, kedua mantan menteri melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19.

Sedangkan alasan kedua adalah kedua mantan menteri, baik itu Edhy Prabowo maupun Juliari P Batubara melakukan kejahatan yakni tindak korupsi itu dalam masa jabatan.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah