PORTAL JOGJA – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Jennifer Jill terus bergulir.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang dengan inisial A dan R, yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada Jennifer Jill.
"Inisial A dan R saat ini ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran keduanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Survei Indometer: Elektabilitas Partai Demokrat Melonjak Posisi 4, PDI Perjuangan Merosot
Menurut Yusri pencarian kedua orang tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Peran kedua orang tersebut nantinya akan didalami guna mencari jaringan pemasok narkoba diatasnya.
Sehingga nantinya akan diketahui apakah ada public figur lain yang mendapatkan narkoba dari dua orang tersebut.
"Kita lakukan pengejaran kedua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” kata Yusri.
Saat melakukan penangkapan terhadap Jennifer Jill, polisi menemukan barang bukti kepemilikan narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga: Hujan Salju di Arab Saudi Diperkirakan Hingga Akhir Pekan, Warga Berbondong-Bondong Ingin Melihat
Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar Jennifer Jill beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik Jennifer Jill mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun terakhir. Narkoba tersebut dibelinya dari seseorang inisial A dan R.
Jennifer Jill Terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***