Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Mandiri, PBPU dan BP Tahun 2021

- 28 Januari 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /tangkapan layar / aplikasi JKN/

PORTAL JOGJA - Masa pandemi covid-19 ini membuat masyarakat semakin waspada dengan status kesehatan mereka. tidak ada yang tahu siapa dan kapan seseorang akan terkena penyakit.

Namun banyak orang juga masih awam tentang bagaimana cara mendaftar BPJS kesehatan, program yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berobat. Syarat mendaftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) dan Bukan Pekerja(BP)

BPJS adalah kepanjangan dari BPJS terbagi 2 yaitu BPJS untuk kesehatan dan BPJS untuk ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat Donor Plasma Konvalesen untuk Pengobatan Covid-19

Untuk BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan milik pemerintah ini mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia(WNI) dan Warga Negara Asing(WNA) yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan untuk mengikuti BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya, tergantung dengan kelas yang mereka setujui ketika mendaftar.

Namun ada juga yang dibebaskan dari membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu yang terdaftar dalam peserta bantuan iuran. Mereka adalah masyarakat yang sebelumnya telah memiliki Jamkesda, Jamkesmas, KIS, dan KJS.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi SiKasep yang akan Digunakan Sebagai Platform Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan

Ada 3 kelas BPJS Kesehatan yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Kelas I, II, dan III.

Perbedaan dari tiap kelas adalah besaran iuran atau premi yang harus dibayarkan setiap bulan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah