Baca Juga: Ada Bansos BST Kemensos Bagi Pemegang Kartu KIS, Berikut Cara Ceknya
Salah satu langkah mengurangi ketimpangan sosial tersebut adalah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.
GNWU yang diluncurkan Presiden pada hari ini menandai titik awal pelaksanaan wakaf dan pendistribusian wakaf yang lebih luas, modern, serta tepat sasaran.
Perluasan wakaf tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di mana harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.
Baca Juga: Lapan: Dentuman di Langit Bali Diduga Meteor Jatuh, BMKG Tidak Ada Gempa Tektonik
Ketua Harian KNEKS, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa Pemerintah melalu KNEKS memfokuskan penyaluran wakaf untuk 4 hal.
Yakni Pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan usaha syariah. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2020 tantang KNEKS.
“Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya kita memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor UMKM,” ucap Jokowi.
Pencanangan GWNU ini merupakan contoh dari fokus pengembangan nomor tiga yaitu melakukan pengembangan dana sosial syariah yang salah satunya melalui pengembangan dana wakaf.