1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRIBukan pegawai BUMN/BUMD
s|Saat ini BRI telah menyediakan sistem yang bisa diakses masyarakat secara real time.
Baca Juga: Tinjau Banjir KalSel, Presiden Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Bereskan Dalam Waktu 3-4 Hari
"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI, Supari.
Untuk alur pencairan bantuan ini, pihak BRI sudah mengunakan teknologi sehingga bisa mudah dijangkau masyarakat .
Masyarakat sebelum melakukan pencairan di bank disarankan terlebih dahulu untu melakukan pengecekan di https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cek Fakta : Kasdim Gresik Mayor Sugeng Riyadi Dikabarkan Meninggal usai Vaksinasi, Ini Faktanya !