BSU Guru Madrasah Masih Bisa Cair sampai Tanggal Ini! Segera Login simpatika.kemenag.go.id

- 16 Januari 2021, 09:56 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Karyawan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Karyawan /pixabay/EmAji

PORTAL JOGJA - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) cair.

Karena itu, segera lakukan login simpatika.kemenag.go.id untuk mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Lima Jenazah Ditemukan Pasca Banjir di HST Kalsel, Bantuan Logistik Sangat Diperlukan

Baca Juga: Gempa Majene Sulawesi Barat, 189 Warga Mamuju Luka Berat. Sudah 32 Kali Gempa Susulan

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai menyalurkan BSU sejak 25 November 2020 hingga saat ini.

Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Segera Login simpatika.kemenag.go.id, Uang BSU Guru Madrasah Masih Bisa Cair sampai Tanggal Ini!" pada 16 Januari 2021.

Adapun untuk batas waktu pencairan atau aktivasi rekening bisa dilakukan hingga 30 Juni 2021. Namun bila tak kunjung melakukan aktivasi, uang BSU guru madrasah tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ini Kesalahan yang Bisa Memuat BLT BPNT 2021 dari Kemensos Gagal Cair!

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Bansos BLT 2021 dari Kemensos, Ini Penjelasannya

Harus diingat, BSU ini merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag.

Berdasarkan data dari Kemenag, ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.

Baca Juga: Gunung Merapi Pagi Ini Muntahkan Awan Panas. Jarak Luncur 1,5 Km

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Login laman simpatika.kemenag.go.id
Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).

Baca Juga: Alhamdulillah Sah. Evan Marvino Menikah Di Jum’at Berkah Usai Lewati Proses Ta'aruf

Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.

Baca Juga: Mortal Kombat Segera Rilis, Joe Taslim Pemeran Sub Zero Trending di Twitter

1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Simpatika Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadi Idola Emak-Emak, Arya ‘Aldebaran’ Saloka Merasa Malu. Selalu Berusaha Jaga Hati Agar Tak Sombon

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.***(Firda Rachmawati/Fixindonesia.com)

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x