Penting! Ibu Hamil dan Balita Peroleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Ini Syarat dan Caranya

- 13 Januari 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). /Andreas Desca Budi Gunawan

PORTAL JOGJA - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini sudah ditentukan kriteria siapa yang bakal menerima.

Pemerintah memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat dari pemberian bansos.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Beri Contoh, Presiden Jokowi Divaksin Pertama Kali. Menkes Berharap Herd Immunity Segera Tercapai

Baca Juga: Gubernur DIY Revisi Pelaksanaan Tata Kelola ASN Mas Pandemi. WFH Tak Lagi 50 Persen, Tapi 75 Persen

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Penyaluran BLT pemerintah telah menunjukan Bank BUMN yang tergabung dalam bank himbara di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Bansos disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Anak Buah SBY Tepis Tudingan yang Sebut SBY Sulitkan Era Jokowi, Ini Faktanya Kata Jemmy

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x