Menag mengingatkan, vaksin Covid-19 telah mengantongi fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
“Artinya, vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” imbuh Yaqut.
Meski demikian Menteri Agama juga mengingatkan bahwa vaksin bukanlah obat melainkan upaya pencegahan. Sehingga tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.***