Penyebar Berita Hoax Tragedi Sriwijaya Air Bakal Dijerat dengan Pasal Berlapis

- 11 Januari 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi : penyebar berita hoax terkait tragedi Sriwijaya Air bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Ilustrasi : penyebar berita hoax terkait tragedi Sriwijaya Air bakal dijerat dengan pasal berlapis. /PIXABAY

 

PORTAL JOGJA - Pascajatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Sabtu 9 Januari 2021, berbagai berita hoax kini mulai bertebaran.

Informasi-informasi yang salah mengenai jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini pun seringkali disalahgunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan mereka sendiri.

Banyaknya berita bohong yang bermunculan (hoax) soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial ini pun menjadi perhatian tersendiri dari pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 11 Januari 2021 menuturkan jika kini polisi melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan itu.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Tambah 8.692 Kasus Baru. Presiden Minta Masyarakat Disiplin Prokes

Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tuturnya dilansir dari PMJ News.

Bukan hanya itu saja, Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis.

Ancaman pidana bagi penyebar hoax ini mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah