Penumpang Kereta Jarak Jauh Tak Boleh Makan dan Minum, Ini Rincian Kebijakan Baru PT KAI Hari ini

- 9 Januari 2021, 16:07 WIB
PT KAI terapkan kebijakan baru mulai hari ini bagi penumpang kereta jarak jauh.
PT KAI terapkan kebijakan baru mulai hari ini bagi penumpang kereta jarak jauh. /- Foto : dokumentasi KAI

PORTAL JOGJA - PT Kereta Api Indonesia ( PT KAI ), mulai hari ini Sabtu 9 Januari 2021 mulai menetapkan peraturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

Salah satu aturan yang harus diikuti yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test polymer chain reaction ( PCR )  atau hasil nonreaktif rapid test Antigen.

Kebijakan baru sebagai syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera ini berlaku pada periode 9 sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga: Pantas Rizky Febian Tak Mau Berikan Hak Ahli Waris ke Teddy, Ini Alasannya!

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Joni Martinus menerangkan bahwa Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Joni menerangkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan yang telah dikeluarkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutur Joni Martinus seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Live Streaming Man Utd vs Watford : Prediksi, Head to Head, Perkiraan Susunan Pemain

Joni juga menerangkan bahwa pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah