Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM sebagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
Meski demikian, pemerintah juga telah menjamin bahwa sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan diizinkan tetap buka maksimal sampai pukul 19.00. Sedang makan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada, sedang untuk layanann pemesanan makanan take away atau delivery tetap diizinkan.***