PORTAL JOGJA - Batas waktu pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dengan syarat utama guru honorer bisa mendaftar adalah sudah melakukan verifikasi ijazah adalah pada 31 Desember 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak guru honorer yang terkendala mendaftar karena mengaku kesulitan melakukan verivikasi ijazah (verval ijazah).
Baca Juga: Geger Dunia Covid-19! Ada Nakes Mesum dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Diprediksi Melonjak Usai Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelum itu, apa yang dimaksud dengan verifikasi ijazah? Seperti yang juga sudah diberitakan Portal Sulut dalam artikel berjudul 'Cara Cepat Verval Ijazah Sebagai Syarat Daftar PPPK, Siapkan Ijazah S1 atau D4' pada 25 Desember 2020, verifikasi ijazah merupakan verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah.
Lalu, yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :
1) Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK
2) Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
Baca Juga: Waduh! Nikah dengan Vicky Prasetyo, Ternyata Kalina Ocktaranny Siap Dimadu. Ini Komenter Netizen
Baca Juga: Curhat Rohimah Istri Pertama Kiwil Saat Membandingkan Meggy dengan Eva Belisima, Mereka Beda Sekali