Viral Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Ini Kata Mabes Polri!

- 25 Desember 2020, 08:35 WIB
Telegram Kapolri Terkait Pembubaran Ormas FPI, Polri : Nanti Akan di Cek
Telegram Kapolri Terkait Pembubaran Ormas FPI, Polri : Nanti Akan di Cek /DeskJabar/

PORTAL JOGJA - Sebuah surat telegram (STR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang berisi pembubaran sejumlah organisasi masyarakat salah satunya Front Pembela Islam (FPI) beredar luas di masyarakat.

Telegram yang kemudian viral di jejaring media sosial (medsos) itu pun membuat Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara.

Sebagaimana diketahui telegram yang beredar itu tertulis tanggal 23 Desember 2020, berisikan tentang pembubaran sejumlah ormas bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 dan ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana.

Baca Juga: Pesan Natal Melaney Ricardo : Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan !

Baca Juga: Imron Gondrong Pria Asal Banyuwangi yang Viral karena Wajahnya Mirip Presiden Jokowi

Dalam telegram tersebut sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat dalam artikel Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Akan Dimonitor pada 24 Desember 2020, dijelaskan terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Selain FPI, ada juga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Dalam telegram yang telah tersebar luas itu, disebutkan bila Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga: Shandy Aulia Rayakan Natal Pertama Bersama Buah Hati

Baca Juga: Film 'Nanti Kita Cerita tentang Hari Ini' akan Menghiasi Layar Kaca Trans7, Berikut Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah