PORTAL JOGJA – Dari 22.246 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, sebanyak 11.669 diantaranya mendapatkan remisi khusus Natal 2020.
Dari 11.669 narapidana tersebut, sebanyak 195 orang diantaranya menerima remisi khusus I atau langsung mendapat kebebasan. Sementara 11.474 lainnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan.
Dilansir dari Antara, dari 11.474 narapidana penerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang memperoleh pengurangan satu bulan.
Baca Juga: Hujan Lebat Guyur Bandung Akibatkan Banjir Hingga Tanah Longsor
Sementara 1.497 orang lainnya mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang memperoleh pengurangan dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran persnya mengatakan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem basis data Pemasyarakatan.
Reynhard Silitonga juga mengungkapkan, dari 11.669 penerima remisi khusus Natal 2020, terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 narapidana. Sementara Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.***