Musni Umar Kritik Risma Soal Rangkap Jabatan, Mlanggar Undang-undang Jabat Mensos dan Wali Kota

- 24 Desember 2020, 12:25 WIB
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri). Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri). Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/.*/Kolase dari ANTARA dan Twitter @musniumar

PORTAL JOGJA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Risma dilantik menjadi Mensos pada hari Rabu (23/12) di Istana Merdeka Jakarta. Setelah itu melakukan serah terima jabatan Mensos dari Plt Menko PMK, Muhadjir Effendi di kantor Kementrian Sosial.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengemukakan pendapatnya soal Mensos Tri Rismaharini.

Baca Juga: Mau Liburan Natal dan Tahun Baru, Perhatikan Daftar Kabupaten Kota Berstatus Zona Merah Covid-19 !

Baca Juga: Fajri Hamzah Kecewa Sama Prabowo Saat Pilih Gabung dengan Jokowi, Kenapa?

Menurutnya Risma masih rangkap jabatan. Ia yang sekarang menjabat sebagai menteri sosial dan masih menjabat sebagai wali kota Surabaya.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.[ikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang", 24 Desember 2020.

Musni Umar berpendapat Risma melanggar UU Pemerintah Daerah N0 23 Tahun 2015 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU kementrian negara no 39 tahun 2008 pada pasal 23.

Baca Juga: Pelajar SMA-SMK Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Cek Penerima Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id

"Dalam UU Pemerintah Daerah paragraf pasal 76 Larangan baik kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan," Ucap Musni Umar seperti di kutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube @Musni Umar pada Kamis, 24 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah