PORTAL JOGJA - Pemerintah baru-baru ini telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Keputusan ini diambil sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun baru 2021.
Bahkan mulai 18 Desember 2020 ini, beberapa provinsi akhirnya memutuskan untuk mewajibkan pendatang untuk membawa hasil Tes Rapid Antigen bahkan hasil Swab PCR untuk dapat masuk ke wilayahnya.
Baca Juga: Sedang Berlibur ke Yogyakarta? Berikut Lokasi dan Harga Tes Rapid Antigen di Yogykarta
Baca Juga: Lokasi dan Biaya Tes Rapid atau Swab Antigen di Yogyakarta
Langkah ini pun juga diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, seperti yang diberitakan oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Jadi Syarat Wisatawan Liburan ke Bali, Apa Itu Tes Rapid Antigen?", mengatakan pihaknya akan mewajibkan tes rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta, khususnya bagi pendatang dari bandara.
Apa itu rapid Antigen?
Baca Juga: Menrsitek Serahkan SK Pengembangan Vaksin Merah Putih ke UGM
Mengutip laman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), tes rapid Antigen biasanya digunakan dalam diagnosis patogen pernapasan, termasuk virus influenza dan virus syncytial pernapasan.