Sebanyak 103 TPS Direkomendasikan Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Kenapa?

- 15 Desember 2020, 22:54 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar / (Istimewa)/

PORTAL JOGJA - Sebanyak 103 Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara mengatakan, 103 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang itu terdapat di 23 provinsi. "Itu sudah dalam bentuk rekomendasi, bukan potensi," kata Fritz.

Menurut Fritz ada sejumlah dasar Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang, seperti surat suara tidak ditandatangani oleh ketua anggota KPPS, penghitungan suara lebih awal, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan maupun TPS tutup sebelum waktunya yakni jam 13.00 WIB.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang di Empat Kabupaten Sedang Ditelusuri Bawaslu Jateng, Kabupaten Mana Saja?  

Berikutnya, ada juga temuan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, ada pula pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Kemudian pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan, KPPS salah memberikan surat suara kepada pemilih, dan pemilih menggunakan sistem noken.

Temuan lainnya yang menjadi dasar rekomendasi yakni petugas KPPS memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan pemilih, KPPS membagikan sisa surat suara kepada pemilih.

Serta, kesalahan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, adanya dugaan undangan memilih palsu, maupun adanya selisih pengguna hak pilih dengan surat suara terpakai.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan 51 Petugas Terkonfirmasi Positif Covid-19 

Menurut Fritz 103 TPS itu tersebar di 23 provinsi, dimana yang terbanyak sesuai data yakni di Papua sebanyak 25 TPS, Sulawesi Tengah sebanyak 19 TPS.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah