Cara dan Syarat Aktivasi Rekening Dana Bantuan PIP 2020 dengan Mudah, Ini Langkah-langkahnya

- 15 Desember 2020, 08:06 WIB
Ilustrasi bantuan PIP Kemenag.
Ilustrasi bantuan PIP Kemenag. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA

PORTAL JOGJA - Selama pandemi covid-19 ini ada berbagai bantuan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada siswa dan siswi yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bantuan dari pemerintah tersebut bernama Bantuan PIP Kemenag 2020. Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kemenag.

Bantuan PIP Kemenag 2020 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah cair. Bantuan PIP Kemenag 2020 merupakan program pemerintah dalam mengentaskan angka putus sekolah.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Pegadaian Hari Ini Selasa 15 Desember 2020, Rp1.923.000 per 2 Gram

Dalam proses pencairan dana bantuan PIP ini membutuhkan aktivasi rekening sebelum tahapan pencairan.

Sebelum pencairan bansos PIP Kemenag siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), penerima bantuan yang baru membuka rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait aktivasi pada bansos PIP untuk siswa MI bisa langsung diaktivasi oleh peserta didik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Mau Dapat Bantuan PIP Kemenag 2020 Rp450 Ribu, Catat Cara Aktivasi Rekening Pencairannya".

Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Ide Kado Natal Untuk Si Kecil. Dari Mainan Hingga Hewan Peliharaan

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah