PORTAL JOGJA - Pemilihan Kepala Daerah hari ini 9 Desember 2020 digelar serentak, di 270 kabupaten atau kota se-Indonesia. Pesta Demokrasi ini diharapkan berjalan lancar mesti digelar di tengah ancaman penularan covid-19.
Komisi Pemilihan Umum sendiri sudah merancang dan melengkapi petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bagi anda yang akan memberikan hak suara, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dan disiapkan saat datang ke TPS, sebagaimana dikutip PortalJogja.com dari PMJ News:
Baca Juga: Logistik Pilkada Didistribusikan KPU Kabupaten Sleman dengan Protokol Kesehatan Ketat
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ajak Masyarakat Ramai-Ramai ke TPS Saat Pilkada Serentak 2020
1. Perhatikan waktu kedatangan dan memakai masker
Dalam aturan baru KPU, ada pengaturan mengenai durasi waktu kedatangan pemilih ke TPS.
Pemilih diatur kehadirannya rata-rata per jam, sehingga tidak menumpuk massa seperti dalam pilkada-pilkada sebelumnya.
Selanjutnya, pemilih yang antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Para pemilih yang datang ke TPS juga diwajibkan menggunakan masker