Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.
Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.
Baca Juga: Jalani Laga Hidup Mati, Atletico Madrid Lebih Diunggulkan Ketimbang Bayern Munchen
Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat. *