KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 1,6 Miliar RSU Kasih Bunda

- 28 November 2020, 15:57 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diduga terima suap Rp.1,6 Miliar.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diduga terima suap Rp.1,6 Miliar. /Instagram.com/@ajaympriatna

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir dirawat di RSCM Jakarta, Keluhkan Sakit Kepala dan Mual

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah