Wamenkumham Eddy Hiariej Disebut Tak Tahu-menahu Soal Penetapan Tersangka Oleh KPK

10 November 2023, 19:00 WIB
PWamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan tersangka gratifikasi oleh KPK /ANTARA / Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL JOGJA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tak tahu-menahu soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Eddy Hiariej disebut belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ucap Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Dalam hal ini, pihak Kemenkumham tetap berpegang pada asas praduga hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sedangkan terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Eddy Hiarej.

Sebelumnya pada Kamis 9 November 2023, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden FIFA Mendapat Anugerah Bintang Jasa Pratama

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Guru Besar Hukum Pidana UGM ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pada Selasa 14 Maret 2023, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Terdapat indikasi aliran dana dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan kepada dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy.

Perkara ini berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita meminta Dosen Hukum UGM ini menjadi konsultan hukum dalam permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Namun Eddy menolak permintaan itu karena sebagai penyelenggara negara, ia merasa tidak bisa masuk dalam domain itu.

Baca Juga: Sinopsis Film The Departed, Leonardo DiCaprio Beradu Akting dengan Matt Damon

Anita lalu minta kepada Eddy untuk dikenalkan pada pengacara. Wamenkumham lalu memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.

"Saya punya banyak teman, boleh-boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky Sitohang selaku salah satu kuasa hukum Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, aspri Wamenkumham Eddy. Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.

"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy," kata Ricky.

Dari sinilah tuduhan gratifikasi 7 milyar bergulir. Disebut bahwa uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.

Baca Juga: Enam Tokoh Mendapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Joko Widodo

Menyangkut masalah ini, Ricky menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh Eddy Hiariej selaku kliennya. Kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.

Selanjutnya pada Rabu 15 Maret 2023, Yogi Arie Rukmana akhirnya melaporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sebenarnya bukanlah merupakan asisten pribadi.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler