SYL Ajukan Praperadilan dan Sekjen Kementan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

12 Oktober 2023, 14:55 WIB
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ki Kementerian Pertanian /ANTARA/Puspa Perwitasari/

PORTAL JOGJA - Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu 11 Oktober 2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sedangkan KPK langsung menahan tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 11 Oktober 2023 seperti dikutip dari ANTARA.

Menanggapi masalah praperadilan yang diajukan SYL, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan komentar bahwa gugatan praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lembaga anti rasuah ini merasa yakin atas keputusan penetapan tersebut karen didukung alat bukti yang valid. Ali juga berharap praperadilan ini bukan sebagai cara untuk menghindari penyidikan oleh KPK.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Omah Cangkem Persembahkan 'Opera Mataraman'

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan soal pengajuan praperadilan mantan Mentan ini. Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono.

Sebelum penetapan resmi tersangka kasus korupsi Kementan, pada Rabu 11 Oktober 2023 siang KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kemantan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus ini diawali Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjadi Mentan, melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan. SYL kemudian membuat kebijakan personal untuk melakukan pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan dan setoraan ini disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga.

Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Kamis, 12 Oktober 2023

SYL kemudian menyuruh Kasdi dan Hatta untuk menjalankan kebijakan personal tersebut. Akhirnya Kasdi dan Hatta menugaskan bawahannya untuk melakukan pungutan dari unit eselon 1 dan 2 dalam berbagai bentuk penyerahan.

Pungutan ini dilakukan secara rutin setiap bulan dengan besaran pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta). Dari hasil pemeriksaan Kasdi dan Hatta diketahui bahwa bahwa Syahrul menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul. Sedangkan uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai 13,9 miliar rupiah.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler