Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta, Tarifnya Mencengangkan

1 September 2020, 21:01 WIB
Aborsi/DOK. PR /

PORTAL JOGJA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap satu kasus praktik klink aborsi ilegal yang ada di Jakarta.

Praktik klinik aborsi ini berada di Klinik Dr Sarsanto WS yang ada di Jalan Raden Saleh I, Nomor 10 A, Senen, Jakarta Pusat.

Dari pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, diketahui klinik Dr Sarsanto WS bisa mendapatkan keuntungan yang lumayan besar.

Baca Juga : Cara Bermain Commander Buss Satu dalam Magic Chess Mobile Legends

Adapun tersangka utama dari pengungkapan kasus klinik aborsi ilegal tersebut yakni Jainatun alias Atun.

Ia mengaku bahwa sudah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 881 juta selama lima tahun klinik tersebut berjalan.

Bukan hal yang mengherankan keuntungan dari kliniknya bisa mencapai angka sedemikian besar.

Baca Juga : Mutasi D614G Ditemukan di Yogyakarta dan Jateng, Daya Infeksi 10 Kali Lebih Tinggi

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Atun mengaku klinik aborsi miliknya setiap bulan bisa menghasilkan keuntungan Rp 70 jutaan.

Uang tersebut ia dapatkan dari lima kali praktik yang dilakukannya bersama dua orang teman lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Tarif klinik aborsi di klinik Dr Sarsanto WS berbeda-beda.

Baca Juga : Update Kasus Positif Covid-19 DIY Hari Ini 1 September 2020 Tambah 20 Kasus Menjadi 1.445

"Biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan. Usia kandungan 6 sampai dengan 7 Minggu dengan biaya Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000. Sementara, usia kandungan 8 sampai 10 Minggu dengan biaya Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000," jelas Yusri.

Selain usia tadi, masih ada lagi tarif untuk usia kandungan 10-12 minggu dengan biaya Rp 4 juta - 5 jutaan satu kali praktik.

" terakhir usia 15 sampai 20 Minggu dengan biaya Rp7.000.000 sampai Rp9.000.000,” tuturnya.

Baca Juga : Update Covid-19 Indonesia Hari Ini 1 September 2020

Saat ini, Atun beserta dua orang kawannya telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Mereka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler