Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

10 Agustus 2020, 06:12 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia). /

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan hari ini cair, Senin, 10 Agustus 2020. Gaji ke-13 tersebut akan langsung ditransfer ke rekening.

Dalam PP tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan pensiunan atau tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga: Covid-19 di Amerika Serikat Tembus 5 Juta Kasus, Nomer 1 di Dunia

Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp28,5 triliun. Dari jumlah itu terdiri dari APBN Rp14,6 triliun yang diberikan untuk PNS Pusat, TNI/Polri, dan pensiunan. Dari APBD untuk PNS daerah sebesar Rp13,9 triliun.

Gaji ke-13 tahun ini diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum.

Gaji ke-13 tak menyertakan tunjangan kinerja (tukin), insentif kinerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan lain-lain.

Gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan apa pun. Nilai yang akan diterima juga tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena akan ditanggung pemerintah.

Gaji pokok yang dihitung sebagai gaji ke-13 maksimal 80 persen.

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan keluarga dengan rincian tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Viral Peringkat 1 Calon Taruni Akpol Kepri Tak Lolos Karena Covid-19, Ini Penjelasan Polri

Adapun tunjangan jabatan besarannya tergantung jabatan yang dipegang PNS saat ini.

Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200. (*)

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler