Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 220 Kilogram

23 Februari 2023, 05:08 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan dan Karo Penmas Ahmad Ramadhan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka narkoba 220 kg di Mabes Polri./Dokumentasi /Humas Polri. /

PORTALJOGJA – Mabes Polri berhasil menggagalkan dua kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu selama periode Februari 2023. Total barang bukti sitaan yang dikumpulkan adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan kasus pertama adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel. Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

Baca Juga: Kapolri Jenguk Rombongan Kapolda Jambi di RS, Begini Kondisinya

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu (22/2/2023) seperti dilansir oleh Humas Polri.

Kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu, (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

“Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” katanya.

Baca Juga: UGM Menjadi Kampus Sehat versi ASEAN Universit Network

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan bahwa pemberantasan narkoba dan obat terlarang adalah wujud komitmen Polri untuk memerangi narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba oleh bandar dan narkoba adalah kejahatan luar biasa,”katanya. Polri juga akan melakukan blow up dan pengawasan terhadap kasus-kasus narkoba agar dapat dikawal hingga proses di Pengadilan dan mendapat hukuman yang maksimal dan setimpal.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler