Seorang Ibu di Sragen Pukul Anaknya dengan Batu Cor Hingga Tewas, Ini Motifnya

7 November 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi pembunuhan /Soumen82hazra/Pixabay

PORTAL JOGJA – Seorang ibu di Sragen diamankan polisi karena membunuh anak kandung sendiri. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dukuh Tlobogan, Desa  Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku yang diketahui bernama Suwarni (64) tega membunuh anak kandungnya sendiri Supriyanto (40) karena malu dengan kelakuan anaknya yang kerap meresahkan tetangga sekitar.

Kronologi pembunuhan ibu terhadap anak kandung sendiri tersebut diungkap Wakil Kepala Polres Sragen Kompol Iskandarsyah.

Iskandarsyah menjelaskan kronologi pembunuhan terjadi saat korban sedang tertidur pulas di teras rumahnya sekira pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor Terjang Sejumlah Lokasi di Semarang

Saat itu Suwarni mendekati anaknya dan sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto.

Kemudian pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke anaknya itu.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung lakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya anggota keluarga pelaku, dan satu orang lagi adalah ketua RT setempat,” kata Iskandarsyah, seperti dilansir dari laman ANTARA.

Dia menambahkan, pelaku tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran malu dengan kelakuan korban yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian.

Tersangka yang juga ibu kandung korban tersebut mengaku kerap menerima laporan warga bahwa anaknya itu mencuri dan anak ini tidak patuh dengan orangtua.

Sehingga, tersangka telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain,” jelasnya.

Baca Juga: Banjir Landa Tiga kampung di Cianjur, BPBD Evakuasi Warga yang Terdampak

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali, serta tangga bambu.

Iskandarsyah menuturkan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

 

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler