Putri Candrawathi akan Dimintai Keterangan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

23 Agustus 2022, 13:30 WIB
Putri Candrawati akan dimintai keterangan oleh penyidik Baareskrim Polri sebagai tersangka /Instagram

PORTAL JOGJA - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri pada minggu ini. 

Putri Candrawathi akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Almarhum Brigadir J Menjalani Wisuda Universitas Terbuka Diwakili Sang Ayah

Dedi menegaskan bahwa Putri Candrawathi akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” kata Dedi.

Namun demikian, ia belum dapat menginformasikan kapan tepatnya waktu pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan.

“Waktunya menunggu info lanjut,” ujarnya.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat sementara tersangka lainnya, yakni suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.

Baca Juga: Mobil Angkot di Semarang Alami Kecelakaan, Satu Penumpang Tewas

Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler