PSS Sleman, Pesija Jakarta dan Madura United Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong Viral Blast

17 April 2022, 18:29 WIB
Robot trading Viral Blast sempat sponsori klub sepakbola /Tangkapan layar instagram viral blast official.id

PORTAL JOGJA - Tiga klub Liga 1 2021/2022 yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United diperiksa kepolisian.

Ketiga klub sepakbola Liga 1 dimintai keterangan kepolisian terkait aliran dana dari kasus robot trading Viral Blast atau robot trading.

Sebelum Liga 1 2021/2022 dimulai, Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United, mendapatkan sponsor dari Viral Blast. Logo Viral Blast pun terpasang di jersey ketiga klub tersebut selama musim kompetisi digelar

Persija Jakarta sempat mencopot logo Viral Blast dan mengakhiri kerjasamanya karena perusahaan tersebut dipanggil ke polisi.

Selain tiga klub itu, ada Bhayangkara FC yang juga ikut didukung penuh oleh Viral Blast.

Baca Juga: Penyidikan Korbn Begal di NTB Resmi Dihentikan Polisi, Amaq Sinta Mengaku Terima Kasih pada Masyarakat

Ketiga klub ini telah dimintai keterangan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait keterlibatan klubnya dengan sponsor Viral Blast di Jakarta.

"Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United," jelas Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Dalam pemeriksaan itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman mengenai kegiatan sponsorship dari aplikasi Viral Blast yang diduga mengambil untung dari masyarakat dengan tindak pidana investasi bodong.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," kata Robertus.

Baca Juga: Ramalan Shio Anjing, Babi, Kerbau dan Kambing 18 April 2022: Gunakan Naluri Bisnis Anda Hari Ini

Kasus tersebut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam dugaan aksi penipuan.

Keempat orang tersangka ini yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Semuanya adalah petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global.

Aplikasi ini mengiming-imingi pendapatan yang konsisten dengan melakukan deposit melalui aplikasi Viral Blast.

Polisi mengendus kerugian masyarakat, disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mencapai Rp1,2 triliun.

Adapun jumlah member yang tertipu, diperkirakan mencapai 12 ribu member atau anggota.

Baca Juga: Cythia Lamusu Sukses Turunkan Berat Badan dan Terbitkan Buku Rahasia Langsingnya

Penyidik hingga kini telah menyita dan memblokir rekening milik para tersangka dengan uang senilai Rp90 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa rumah mewah di Graha Family di Surabaya, dan di Green Lake.

Rumah tersebut dimiliki oleh salah seorang tersangka Minggus Umboh, dan yang berada di Green Lake adalah milik Zainal Hudha Purnama.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai ingga mobil mewah Plisi terus melakukan pendataan terkait jumla erugian yang dialami masyarakat.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler