Kronologi Terbongkarnya 2 Pabrik Psikotropika di Yogyakarta, Jutaan Pil Beredar Seluruh Indonesia

27 September 2021, 16:46 WIB
Barang bukti bahan psikotropika. produksi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan. /Polda DIY

PORTAL JOGJA - Polisi berhasil membongkar 2 pabrik psikotropika di Yogyakarta. Dua pabrik ini produksi jutaan butir per hari.

Dua pabrik ini terletak di Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul dan Desa Banyuraden Kecamatan Gampng Sleman. Tiga (3) orang pelaku ditangkap di Sleman dan Bantul.

Terungakpnya pabrik obat-obatan terlarang atau psikotropika ini setelah terungkap kasus peredaran di berbagai Kota seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Kalimantan.

Hasil penyelidikan polisi ternyata pabrik psikotropika ini berada di wlayah Yogyakarta. Jutaan butir dikirimkan antar kota ini melalui jasa pengiriman atau kurir.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Psikotropika di Yogyakarta, Produksi Jutaan Butir Per Hari, 3 Pelaku Ditangkap

Dalam satu bulan 2 pabrik ini bisa memproduksi sekitar 420 juta butir.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan kemudian dikembangkan ternyata pabriknya di Yogyakarta," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di salah satu pabrik psikotropika di Jalan IKIP PGRI No 158 Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin, 27 September 2021.

Menurut Agus kepolisiaan mengamankan 10 tersangka. Di Yogyakarta polisi meringkus tiga orang tersangka yang bertugas mengelola dua pabrik obat ilegal.

Ketiga tersangka itu adalah JSR Alias J (56) warga Kecamatan Gamping, Sleman, kemudian LSK Alias DA (49) warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan WZ (53) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Agus.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Berubah Jam Tayang, Simak Jangan Ketinggaln Bocoran Cerita 27 September 2021

Menurut Agus, ketiganya mengelola dua pabrik yang memproduksi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan.

Menurutnya pelaku yang ditangkap belum pernah terlibat atau masuk dalam jaringan memproduksi obat-obatan secara ilegal maupun psikotropika.

Dari operasi tersebut barang bukti yang disita lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.

Pabrik ini memprodusi 2 juta pil setiap hari dan beriperasi sejak tahun 2018.

Barang bukti yang disita1 (satu) unit truk colt diesel AB 8608 IS. Sebanyak 30.345.000 ( tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu) butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Sebanya 7 (tujuh) buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double , 5 (lima) buah mesin oven obat 2 (dua) buah mesin pewarna obat, 1 (satu) buah mesin cording/printing untuk pencetak, kardus untuk pengepakan saat pengiriman antar kota dan daerah dan masih banyak lagi.

"Modusnya memproduksi Obat-Obat keras yg sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan jasa pengiriman barang," katanya. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler