Passing Grade, Nilai Ambang Batas dan Jadwal SKD Seleksi CPNS 2021

11 Agustus 2021, 08:26 WIB
Passing Grade, Nilai Ambang Batas dan Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS 2021 /BKN.go.id./

PORTAL JOGJA - Pengmuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah berakhir. Tahap berikutnya adalah menunggu proses selesainya masa sanggah.

Bila sampai tahapan masa sanggah tidak ada masalah, pelamar CPNS akan menyiapkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seputar tes SKD dan SKB

Setelah mencetak Kartu Peserta Ujian, pelamar akan memasuki tahap ujian CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ini, masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN).

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021, Berikut Jafwal Lengkap

Jadwal pelaksanaan SKD akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

Tes SKD akan berlangsung selama 100 menit. Dalam 100 menit tersebut, peserta wajib menjawab 110 soal.

Durasi 100 menit itu, dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas.

Mereka diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit.

110 soal SKD terdiri dari 3 jenis materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Para pelamar CPNS yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade sebagai berikut :

Baca Juga: Tren Gaya Pamer Isi Saldo ATM di TikTok, Komentar Netizen: Kejar Saja Pak Bos Pajak, Ikan Gede Nih

Nilai 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
Nilai 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
Nilai 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)
Khusus passing grade Tes Karakteristik Pribadi tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal

Hanya saja ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Sementara bagi pelamar melalui jalur lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Sedang bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara untuk pendaftar putra putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Tips Investasi Emas, Lakukan Langkah Ini

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk formasi-formasi tertentu seperti Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis. Nilai kumulatif SKD paling rendah ditetapkan sebesar 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Sementara itu materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1. Namun bila tidak menjawab bernilai 0.

Adapun setiap soal yang dijawab peserta pada 3 tes di atas memiliki bobot nilai berbeda. Berikut rinciannya:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Untuk tes ini, jika peserta seleksi bisa menjawab pertanyaan dengan benar maka akan diberi nilai 5. Apabila jawabannya salah atau tidak menjawab maka akan diberi nilai nol. Adapun jumlah soal untuk tes kategori ini sebanyak 30. Jika semua pertanyaan bisa dijawab dengan benar makan akan mendapat nilai tertinggi 150.

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Untuk tes ini, jika peserta seleksi bisa menjawab pertanyaan dengan benar maka akan diberi nilai 5. Apabila jawabannya salah atau tidak menjawab maka akan diberi nilai 0. Jumlah soal untuk tes kategori ini sebanyak 35. Jika semua pertanyaan bisa dijawab dengan benar makan akan mendapat nilai tertinggi 175.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Jumlah soal untuk tes kategori ini sebanyak 45. Jika semua pertanyaan bisa dijawab dengan benar makan akan mendapat nilai tertinggi 225.

Sedangkan, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Berikut Rencana Jadwal Ujian CPNS 2021

1. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

2. Pengumuman Hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

3. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

4. Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021

5. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15-17 Desember 2021

6. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021

7. Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021

8. Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021

9. Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021

10. Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

11. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

Demikian informasi cara unduh dan mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2021. Jangan lupa, persiapkan dirimu dengan sebaik-baiknya sebelum mengikuti ujian tes SKD CPNS 2021. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler