Cegah Pergerakan Pemudik, Korlantas Polri Akan Lakukan Penyekatan dan Operasi Yustisi

28 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi arus mudik liburan /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

PORTAL JOGJA – Terkait keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) kemungkinan akan melakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah arus pergerakan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Kakorlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan pada Sabtu 27 Maret 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," kata Rudy.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD : Pemerintah Kutuk Keras Bom Bunuh Diri dan Akan Kejar Jaringan Pelaku

Baca Juga: Korban Ledakan Bom Makasar 14 Orang, Tim Densus 88 Anti-Teror Telah bertolak ke Makassar

Namun demikian pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik.

Untuk itu menurut Rudy, guna memastikan kebijakan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effend secara resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan pelarangan mudik ini tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN saja, tetapi juga karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy.

Baca Juga: George Clooney Akui Hidupnya Pernah Hampa Sebelum Bertemu Istrinya Amal Alamuddin

Baca Juga: Bintang Captain America Chris Evans Menyebut Tak Ada yang Bisa Memerankan Iron Man Sebaik Robert Downey Jr

Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei dengan pertimbangan libur panjang memberikan kontribusi terhadap angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," kata Muhajir

Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.***

 

Editor: Chandra Adi N

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler