Wamenkumham Eddy Hiariej : Dua Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati.

17 Februari 2021, 16:50 WIB
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati /Foto ini diambil dari akun IG @kemensosRI dan @kkpgoid

PORTAL JOGJA - Dua mantan menteri yang ditangkap KPK karena tersandung kasus korupsi, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak mendapat hukuman mati.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Seminar Nasional di Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Baca Juga: Presiden Jokowi Bentuk Lembaga Pengelola Investasi atau LPI Seusai Amanat UU Ciptaker, Ini Daftar Pejabatnya

Menurut wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiariej, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersebut layak dituntut pidana mati.

Pertama, kedua mantan menteri melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19.

Sedangkan alasan kedua adalah kedua mantan menteri, baik itu Edhy Prabowo maupun Juliari P Batubara melakukan kejahatan yakni tindak korupsi itu dalam masa jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.

Edhy Prabowo ditangkap KPK usai melakukan kunjungan dari Hawai, pada 25 Desember 2020, atas kasus korupsi yang menyeretnya tersebut Edhy Prabowo kemudian mengundurkan diri sebagai Menteri Kelauatan dan Perikanan.

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Sementara itu Juliari P Batubara terseret kasus dugaan suap bantuan sosial Covid19 saat menjabat sebagai Menteri Sosial

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.

Baca Juga: Jennifer Lopez Pamer Buket Berisi Ratusan Bunga Mawar Merah dari Sang Tunangan saat Merayakan Valentine

Baca Juga: Preview Porto vs Juventus : Prediksi Susunan Pemain, Disiarkan Langsung di SCTV Nanti Malam

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari P Batubara mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri, sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Depok.com dalam artikel yang berjudul Kedua Mantan Menteri Tindak Pidana Korupsi Layak Pidana Hukuman Mati, Eddy Hiariej Beberkan 2 Alasan Pemberat.

Penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK.*** (Filio Duan/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler