Pelaku Pembuat Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Ray Tertangkap, Ternyata Warga Indonesia

2 Januari 2021, 08:27 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisihumas Mabes Polri.doc/


PORTAL JOGJA - Pelaku pelecehan parodi lagu nasional dan lagu kebangsaan Indonesia Raya telah tertangkap. Hasil penyelidkan kepolisian ternyata pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelakua adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada hari Kamis 31 Desember 2020 malam di rumahnya.

Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF. MDF adalah warga Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Pakar Imunisasi Ini Sebut Vaksin Covid-19 Efektif Lawan Virus Corona Jenis Baru

Baca Juga: Fahri Hamzah Kecewa Sama Prabowo Saat Pilih Gabung dengan Jokowi, Kenapa?

MDF ditangkap di rumahnya di Cianjur. MDF masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa kelas 3 SMP di Cianjur.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan MDF ditangkap polisi pada Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Argo menjelaskan MDF nama asli, umur 16 tahun. Namun di dunia maya dia menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun.

"Seperti marga di Sumatera Utara, ternyata dia orang Cianjur," kata Argo.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Jenis BLT yang Diberikan Kemensos pada 4 Januari 2021

Argo mengatakan saat ini MDF sudah dibawa Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan intensif didampingi orang tuanya.

Terungkapnya kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya ini kata Argo setelah Polisi Diraja Malaysia memeriksa WNI umur 11 di Sabah. Hasil pemeriksaan terungkap bila pelaku warga Indonesia.

Sementara itu hubungan antara MJ yang di Sabah Malaysia dengan n MDF di Cianjur itu berteman di dunia maya. Keduanya sering komunikasi, bahkan keduanya juga sering saling marah-marah.

Menurutnya MDF membuat lirik Indonesia Raya di kanal YouTube yang kemudian di tag Malaysia. Ini membuat MJ marah-marah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Editor dan Content Creator di Seputar Tangsel Group

"Karena MDF buat lirk menggunakan nama MJ di tag Malaysia serta nomor Malaysia akibatnya yang dituduh kemudian MJ," katanya.

Setelah itu MJ kemudian marah-marah dan tidak terima. Ia kemudian membuat kanal YouTube, konten Channel Asean. Isinya mengedit dari yang diunggah MDF, ditambahi gambar babi.

"MJ buat di Malaysia, MDF di Cianjur juga buat," papar Argo.

Ia menambahkan untuk MDF umur 16 tahun. Berdasarkan pengakuan orang tuanya sejak umur 8 tahun sudah diberikan handphone. Ia belajar dan sudah paham bagaimana mengelabui, itu sudah bisa dilakukannya.

Baca Juga: Catatan BMKG, Gempa Sumba 5 SR, Gempa Pertama Di Awal Tahun 2021

Ia mendalami sejak umur 8-11, membuat akun palsu. Dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi

"Tapi saat ini ternyata terdeteksi juga dan dilakukan penangkapan," katanya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan ada barang bukti diantaranya ada HP, simcard, perangkat PC dan akte kelahiran atas nama MDF. Satu buah kartu keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa MDF itu anak orangtuanya.

Baca Juga: Kalina Makin Siap Jadi Mrs Vicky. Terimakasih Selalu Berusaha Di Sampingku Saat Aku Sakit

"Saat ini MDF di Bareskrim Polri, MDF dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto 28 ayat 2UU ITE 11/2008. Pasal 64 (a) juncto pasal 70 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," katanya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler